Senin, 19 Maret 2012

DEFINISI SYARI'AH

DEFINISI SYARI'AH

Pada dasarnya, pemaknaan kata syarii'ah harus dikembalikan kepada waadli'
al-lughah
(pembuat bahasa) kata tersebut, yakni orang Arab.
Sebab, kata al-syarii'ah adalah lafadz bahasa Arab yang digunakan oleh orang Arab untuk menunjukkan makna tertentu.

Pemaknaan atas lafadz tersebut tidak menerima ijtihad atau istinbath, namun
cukup merujuk kepada makna yang disasar oleh orang Arab, sebagaimana kaedah
bahasa menyatakan, "La mahalla li 'aql" (tidak ada tempat bagi akal).
Lalu, apa makna kata "al-syarii'ah?"


Definisi Syarii'ah Menurut Ulama Kamus


Imam Ibnu Mandzur di dalam Kitab Lisaan al-'Arab menyatakan:

"Kata al-syarii'ah, al-syarraa', dan al-masyra'ah bermakna al-mawaadli'
allatiy yunhadaru ila al-maa' (tempat-tempat yang darinya dikucurkan air).
Berkata al-Laits, al-syarii'ah dinamakan juga dengan syariat yang
disyariatkan (ditetapkan) Allah swt kepada hamba, mulai dari puasa, sholat,
haji, nikah dan sebagainya.
Sedangkan kata al-syir'ah dan al-syir'ah, menurut bahasa Arab artinya adalah masyra'at al-maa' (sumber air), yakni maurid al-syaaribah allatiy yasyra'uhaa al-naas, fa yasyrabuuna minhaa wa yastaquuna (sumber air minum yang dibuka oleh manusia, kemudian mereka minum dari tempat itu, dan menghilangkan dahaga)
. [Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-'Arab, juz 8, hal. 175]


Imam Al-Raaziy di dalam Kamus Mukhtaar al-Shihaah menyatakan:

"Lafadz al-Syarii'ah bermakna masyra'at al-maa' (maurid al-syaaribah: sumber
air). Kata al-syarii'ah juga bermakna: agama yang disyariatkan Allah swt
kepada hamba-hambaNya.
Jika dinyatakan Allah telah mensyariatkan kepada mereka, maksudnya adalah sanna (menetapkan aturan untuk mereka).
Lafadz ini termasuk dalam wazan "qatha'a)"…Kata al-syir'ah bisa bermakna al-syarii'ah, sebagaimana firman Allah swt, "Likulli ja'alnaa minkum syir'at wa
minhaajan
".[Untuk setiap umat di antara kamu, Kami jadikan aturan dan jalan yang terang".(TQS Al Maidah (5):48)]
[Imam al-Raaziy, Mukhtaar al-Shihaah, juz 1, hal. 161]


Pengarang Kitab al-'Ain mengatakan:

"al-Syarii'ah wa al-syir'ah: perkara agama yang Allah swt telah menetapkannya, dan memerintahkan untuk selalu berpegang teguh dengannya, seperti sholat, puasa, haji. Dan Allah swt telah mensyariatkan perkara tersebut, maksudnya adalah Allah swt telah menetapkan perkara tersebut secara syar'iy (menurut hukum)".
[Ibnu Saidah, al-Mukhashshash, juz 3, hal. 163]

Al-Shaahib bin 'Ibad, di dalam Kamus al-Muhiith fi al-Lughah menyatakan;

"Syara'a al-waarid syuruu'an: tanaawala al-maa' (memberi air). Kata al-syarii'ah, al-syaraa', al-masyra'ah, dan al-masyru'ah: adalah tempat yang dipersiapkan untuk minum…al-syarii'ah al-syir'atu : urusan agama yang disyariatkan (ditetapkan) Allah swt kepada hamba-hambaNya. Dan Dialah yang membuat hukum-hukumnya".
[Al-Shaahib bin 'Ibaad, al-Muhiith fi al-Lughah,juz 1, hal. 44]


Dalam Kamus Bahr al-Muhiith disebutkan;

"Al-syarii'ah: perkara yang disyariatkan oleh Allah swt kepada hamba-hambaNya. Dan bisa juga berarti madzhab-madzhab (rujukan-rujukan) yang jelas dan lurus".[Fairuz Abadiy, al-Qaamuus al-Muhiith, juz 2, hal. 290]


Inilah makna kata "al-syarii'ah" menurut ulama-ulama ahli bahasa Arab.


Makna Syarii'at Menurut Ulama Tafsir

Makna syarii'at menurut ulama tafsir, tidak jauh berbeda dengan makna yang dipahami oleh ulama ahli bahasa Arab.
Ketika menafsirkan firman Allah swt, surat al-Maidah ayat 48, Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menjelaskan:

"Kata al-syir'ah dan al-syarii'ah bermakna jalan terang yang mengantarkan pada keselamatan.
Menurut bahasa, kata al-syarii'ah, bermakna al-thariiq alladziy yatawashshalu minhu ila al-maa` (jalan yang mengantarkan kepada air).
Lafadz al-syarii'ah juga bermakna agama yang disyariatkan (ditetapkan) Allah kepada hamba-hambaNya; dan Allah telah mensyariatkan (kepada mereka), maksudnya adalah mensyariatkan (menetapkan) syariat atau jalan.
Kata al-syaari` bermakna al-thariiq al-a'dzam (jalan besar)….
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah swt telah menetapkan Taurat kepada pemeluknya, Injil kepada pemeluknya, al-Quran kepada pemeluknya.
Ayat ini berbicara pada konteks syariat-syariat (hukum-hukum) dan ibadah-ibadah. Sedangkan pokok ketauhidan tidak ada perbedaan.
Makna semacam ini dituturkan dari Qatadah.


Mujahid berkata,
"Kata al-syir'ah dan al-minhaaj maknanya adalah agama (diin) Muhammad saw, dan ia telah menasakh (menghapus) seluruh agama lain." [Imam Qurthubiy],


Imam Ibnu Katsir di dalam Kitab Tafsiir al-Quran al-'Adziim mengungkapkan:

"Kata al-syir'ah juga bermakna al-syarii'ah; yakni sesuatu yang membuka ke sesuatu. Dari sini dinyatakan, "syara'a fi kadza" (mensyariatkan yang demikian); sedangkan maknanya adalah ibtada`a fiihi (memulai, atau membuka jalan pertama kali).
Demikian juga al-syarii'ah, ia bermakna "ma yasyra'u minhaa ila al-maa`" (jalan yang mengantarkan menuju air)".
Adapun kata "al-minhaaj" adalah al-thariiq al-waadliih al-sahl (jalan yang jelas dan
mudah). Kata al-sunan, maknanya adalah al-tharaaiq (jalan-jalan).
Oleh karena itu, menafsirkan firman Allah swt "syir'atan wa minhajan" dengan jalan dan sunnah jelas lebih sesuai dari sebaliknya. Wallahu a'lam".
[Imam Ibnu Katsir, Tafsiir Ibnu Katsiir,]

Imam Syaukani di dalam Kitab Fath al-Qadiir menyatakan;

"Pada asalnya, kata al-syir'ah dan al-syarii'ah bermakna jalan terang yang bisa mencapai air. Selanjutnya kata ini digunakan dengan makna, agama (diin)yang disyariatkan Allah swt kepada hambaNya. Sedangkan kata al-minhaaj: jalan terang dan jelas.
Abu al-'Abbas Muhammad bin Yazid al-Mubarrad,
"Kata al-syarii'ah bermakna ibtidaa' al-thariiq (permulaan jalan), sedangkan
al-minhaaj bermakna jalan yang berulang-ulang (al-thariiq al-mustamirah).
Makna ayat ini [surat al-Maidah :48] adalah; sesungguhnya Allah swt menjadikan Taurat untuk pemeluknya, Injil untuk pemiliknya, dan al-Quran untuk pemeluknya. Ini terjadi sebelum penghapusan syariat-syariat terdahulu oleh al-Quran.
Adapun setelah turunnya al-Quran, maka tidak ada syir'ah dan minhaaj, kecuali yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw
".
[Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 2, hal. 319]


Kata Syarii'ah Menurut 'Urf Para Ulama

Pada konteks awalnya (hakekat lughawiyyah) kata "syarii'ah bermakna "al-thariiqah al-dzaahirah allatiy yatawashshalu bihaa ila al-maa" (jalan terang yang bisa mencapai air).
Selanjutnya kata "al-syarii'ah" digunakan oleh para pengguna bahasa Arab dengan makna "urusan agama yang ditetapkan Allah swt kepada hambaNya".
Mereka juga memaknai kata syarii'ah sebatas pada aturan-aturan agama yang bersifat 'amaliyyah (praktis), bukan i'tiqaadiyyah (keyakinan).

Imam Thabariy telah menuturkan pemahaman semacam ini di dalam riwayat-riwayat shahih.

"Telah meriwayatkan kepada kami, Basyar bin Mu'adz, bahwasanya ia berkata,
"Telah meriwayatkan kepada kami Yazid, ia berkata, "Telah meriwayatkan kepada kami Sa'iid, dari Qatadah mengenai firman Allah swt "Likulli ja'alnaa minkum syir'ah wa minhajan", ia berkata, "Maksudnya adalah jalan dan sunnah. Sedangkan jalan-jalan itu sangat beragam. Taurat memiliki syariat tersendiri, Injil memiliki syariat tersendiri, dan al-Quran juga memiliki syariat sendiri.
Di dalamnya, Allah menghalalkan apa yang Dia kehendaki dan mengharamkan apa yang Dia kehendaki, untuk mengetahui siapa yang mentaatiNya dan siapa yang membangkang kepadaNya.
Hanya saja diin (pokok keyakinan) tetaplah satu dan tidak menerima keyakinan yang lain; yakni al-tauhid (pengesaan Allah) dan ikhlash beramal semata-mata untuk Allah swt, yang mana prinsip tauhid dan ikhlash ini diturunkan kepada para Rasul."


"Telah meriwayatkan kepada kami al-Hasan bin Yahya, bahwasanya ia berkata, "Telah mengabarkan kepada kami 'Abd al-Razaq, bahwasanya ia berkata, "Telah meriwayatkan kepada kami Ma'mar , dari Qatadah mengenai firman Allah swt "likulli ja'alnaa minkum syir'atan wa minhaajan", ia berkata, "Diin itu satu sedangkan syariat (hukum) itu beragam".[Imam Thabariy, Tafsir al-Thabariy, juz 10, hal. 385]


Imam Ibnu Katsir menyatakan;

"Ayat ini merupakan ikhbar (berita) mengenai umat-umat yang memiliki agama beragam, yakni syariat yang sangat beragam dalam masalah hukum-hukum yang diturunkan kepada Rasul-rasulNya yang mulia, namun berkesesuaian dalam masalah tauhid.

Sebagaimana ditetapkan di dalam Shahih Bukhari dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda, "Kami para Nabi adalah bersaudara, diin (keyakinan) kami satu".
[HR. Imam Bukhari]

Maksudnya adalah tauhid yang disampaikan Allah kepada semua Rasul yang diutusNya, dan
dicantumkan di semua Kitab yang diturunkanNya. Sebagaimana disebut di dalam firman Allah swt, " Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku".[Al-Anbiyaa':25],
dan juga firman Allah swt,
" Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul)".[An Nahl: 36].

Adapun dalam masalah syariat, maka perintah dan larangannya berbeda-beda.
Kadang-kadang, ada sesuatu yang di dalam syariat ini haram, kemudian Allah menghalalkannya di syariat yang lain, dan begitu pula sebaliknya.
Kadang-kadang, ada sesuatu yang di dalam syariat ini, ringan, kemudian
diperberat pada syariat yang lain."

[Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsiir, juz 3, hal. 129]


Kesimpulan

Keterangan di atas menunjukkan bahwa, kata "syarii'ah" pada konteks awalnya (literal) digunakan dengan makna al-thariiqah al-dzaahirah allatiy
yatawashshalu bihaa ila al-maa" (jalan terang yang bisa mencapai air).

Selanjutnya kata "al-syarii'ah" digunakan oleh para pengguna bahasa Arab
dengan makna "diin (agama) yang disyari'atkan Allah swt kepada hambaNya" dan
dipersempit pada aturan-aturan agama yang mengatur amal perbuatan manusia,
bukan keyakinan.
Oleh karena itu, para ulama membedakan keyakinan dengan perbuatan.

Masalah keyakinan diinsersikan dalam 'aqidah, sedangkan perbuatan dimasukkan dalam syariat.


Dari sinilah, kaum Muslim mengenal istilah "aqiidah" (keyakinan) dan "syarii'ah"(ketentuan yang mengatur perbuatan manusia).

Prof. Mahmud Syaltut, di dalam Kitab al-Islaam; 'Aqiidah wa Syarii'ah menyatakan:

Syarii'ah adalah aturan-aturan (system) yang Allah telah mensyariatkannya, atau mensyariatkan pokok dari aturan-aturan tersebut, agar manusia mengadopsi aturan-aturan tersebut untuk mengatur hubungan dirinya dengan Tuhannya, dan hubungan dirinya dengan saudaranya yang Muslim dan saudara kemanusiaannya (non
Muslim), dan hubungan dirinya dengan alam semesta dan kehidupan"
.[Syaikh Mahmud Syaltut, al-Islaam, 'Aqiidah wa Syarii'ah, hal. 12]


Dengan demikian, kata syari'ah selalu berkonotasi hukum, atau aturan yang mengatur interaksi manusia dengan Tuhannya, manusia lain, dan dirinya sendiri.

Kumpulan dari aturan-aturan tersebut melahirkan sebuah sistem hidup yang unik dan khas. Jika seluruh interaksi tersebut diatur dengan aturan Islam (hukum Islam), niscaya akan terwujud sistem Islam.

Sebaliknya, jika seluruh interaksi tersebut diatur dengan aturan kufur, tentunya akan
terbentuk sistem kufur.

Kata syarii'ah tidak memiliki makna selain dari makna yang digunakan oleh 'urf pengguna bahasa Arab, yakni hukum Allah yang mengatur interaksi manusia dengan Tuhannya, dirinya sendiri, dan orang lain. Dengan kata lain, kata "syarii'ah" selalu berkonotasi hukum Allah yang ditetapkan untuk mengatur seluruh interaksi manusia di kehidupan dunia.

Makna semacam ini secara eksplisit disebutkan di dalam al-Quran.
Allah swt berfirman;
"Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang
terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat
(saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberianNya
kepadamu
.."[TQS Al Maidah (5): 48]


Di dalam hadits shahih juga dituturkan bahwasanya Rasullah saw menggunakan
kata syarii'ah dengan makna hukum. Rasulullah saw bersabda;

"Umat akan selalu berada di atas syarii'ah, selama di tengah-tengah mereka belum tampak tiga perkara.
Selama ilmu belum dicabut dari mereka, dan selama di tengah-tengah mereka belum banyak anak banci, serta belum tampak di tengah-tengah mereka al-shaqqaaruun
".

Para shahabat bertanya,

"Ya Rasulullah, apa al-shaqqaaruun atau al-shaqqlaawuun itu?" Rasulullah saw menjawab, "Manusia yang ada di akhir zaman, yang mana, ucapan selamat
diantara mereka adalah saling melaknat
".[HR. Imam Ahmad]


Atas dasar itu, statement yang menyatakan bahwa kata syariat di dalam
al-Quran dan Sunnah tidak ekplisit bermakna "hukum atau aturan", jelas-jelas
statement yang tidak didukung oleh hujjah yang lurus dan selamat.

Pasalnya, seluruh ahli bahasa Arab serta ulama-ulama tafsir menggunakan kata syarii'ah dengan makna hukum atau aturan yang mengatur perbuatan manusia, tidak dengan makna lain.

Kata syariiat sama sekali tidak bermakna "perealisasian mashlahat".
Makna semacam ini tidak pernah digunakan oleh para pengguna bahasa Arab dan tidak
pernah dikemukakan oleh ulama-ulama yang memiliki kredibilitas ilmu dan ketaqwaan.

Pendefinisian syarii'at dengan makna semacam ini jelas-jelas keliru dan menyesatkan.


Maqaashid al-Syar'iyyah Bukanlah Sumber Hukum Syariat

Pada dasarnya, syariat Islam diturunkan di muka bumi untuk menciptakan
rahmat dan kemashlahatan di tengah-tengah mereka. Allah swt berfirman;

"Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh penjuru alam".[TQS Al Anbiyaa' (21):107]


Frase "wa maa arsalnaaka illa rahmatan lil 'alaamin" menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa rahmat bagi penjuru alam itu dinisbahkan kepada syari'at yang dibawa oleh Muhammad saw.

Namun, rahmat pada ayat itu hanyalah hasil (natijah) dari penerapan syari'at Islam, bukan sebagai "sebab" ('illat) pensyari'atan hukum Islam. Oleh karena itu, tidak boleh dipahami bahwa hukum syariat itu ditetapkan berdasarkan mashlahat.

Pasalnya mashlahat bukanlah dalil hukum maupun 'illat pensyari'atan sebuah hukum.


Selain itu, ayat di atas tidak mengandung 'illat sama sekali.
Rahmat pada ayat ini bukanlah 'illat disyari'atkannya hukum Islam, sehingga dinyatakan bahwa hukum syariat itu beredar mengikuti 'illatnya (kemashlahatan).

Jika suatu hukum syariat dianggap tidak mashlahat, maka hukum itu bisa dianulir.
Sebaliknya, sesuatu yang diharamkan oleh syariat, bisa saja dianggap sebagai
sesuatu yang masyr'u jika di dalamnya ada kemashlahatan.

Kesimpulan semacam ini jelas-jelas menyimpang dari membuka ruang yang sangat lebar munculnya aktivitas "mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah swt" dengan alasan mashlahat.

Padahal Allah swt mencela perbuatan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah swt, dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah swt.


"Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam;
padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan
(yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka
persekutukan
."[TQS At Taubah (9):31]


Orang Yahudi dan Nashrani dikatakan menyembah kepada pendeta dan rahib mereka, dikarenakan pendeta dan rahib mereka telah menghalalkan apa yang diharamkan Allah, dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, dan mereka tetap mengikutipara pendeta dan rahib tersebut.

Selain itu, misi dan visi Nabi Muhammad saw di muka bumi ini, selain menyebarkan kalimat Tauhid, juga mengatur manusia dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah swt. Allah swt berfirman;

"dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.
Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu
dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.
Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa
sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka.
Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik
".[TQS Al Maidah (5):49], dan ayat-ayat lain yang memiliki pengertian senada.


Ayat ini dengan sharih menyatakan agar Nabi Muhammad saw mengatur seluruh urusan manusia dengan aturan Allah, bukan dengan hawa nafsu (keinginan) manusia.
Bahkan, Allah swt telah memperingatkan beliau untuk tidak berpaling dari hukum-hukum Allah swt karena mengikuti keinginan-keinginan manusia.

Pasalnya, hukum Allah swt adalah hukum yang paling sempurna dan baik.

Oleh karena itu, syariat Islam (hukum Allah) tidak ditetapkan berdasarkan mashlahat. Sesungguhnya, hukum syariat itu ditetapkan berdasarkan nash-nash syariah, bukan berdasarkan kemashlahatan menurut manusia.


Seandainya hukum syariat ditetapkan berdasarkan mashlahat, niscaya akan lahir dua hukum kontradiktif dalam satu kasus. Bisa saja menurut sekelompok orang hukum ini membawa mashlahat, sedangkan yang lain justru menganggap sebaliknya –menimbulkan mafsadat (kerusakan).

Suatu perbuatan bisa saja diharamkan oleh sekelompok orang karena dianggap mafsadat, namun oleh kelompok yang lain justru dihalalkan karena adanya mashlahat.

Oleh karena itu, hukum syariat tidak boleh ditetapkan berdasarkan mashlahat.

Penetapan hukum hanyalah hak prerogatif dari Allah swt, bukan menjadi hak manusia.
Allah swt berfirman;
"Katakanlah: "Sesungguhnya aku (berada) di atas hujjah yang nyata (Al
Qur'an) dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah wewenangku (untuk
menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya.
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan
Dia Pemberi keputusan yang paling baik
".[TQS Al An'aam (6):57]

Allahlah Dzat yang menciptakan manusia, paling mengetahui kecenderungan, dan memahami apa yang paling baik dan adil bagi manusia.

Hukum yang telah ditetapkan Allah swt tidak boleh diubah alasan mashlahat.
Sesuatu yang diharamkan Allah tidak boleh dihalalkan karena dipandang ada kemashlahatan di sana.

Sebaliknya, perkara yang telah dihalalkan Allah, tidak boleh diharamkan karena dianggap membawa mafsadat.


Selain itu, apa yang dianggap mashlahat oleh manusia belum tentu mashlahat
oleh Allah. Allah swt berfirman;

"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui
".[TQS Al Baqarah (2):216]


"Mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak".[TQS An Nisaa' (4):19]


Kemashlahatan Bukanlah 'Illat Pensyariatan Hukum Islam

'Illat adalah maqshud al-syaari' min syar'i al-hukm (maksud dari Pembuat syariat ketika mensyariatkan sebuah hukum).


Pada dasarnya, jalb al-mashaalih wa dar` al-mafsadaat (mengambil mashlahat dan meninggalkan mafsadat) bukanlah 'illat bagi hukum-hukum syara', dan juga bukan dalil bagi hukum syara'.

Jalb al-mashaalih wa dar` al-mafsadaat juga bukan 'illat bagi syari'at Islam secara menyeluruh.

Adapun nash yang dijadikan dalil bahwa 'illat untuk seluruh syari'at Islam
adalah jalb al-mashaalih wa dar` al-mafsadaat, sesungguhnya sama sekali tidak menunjukkan bahwa jalb al-mashaalih wa dar` al-mafsadaat merupakan 'illat hukum, akan tetapi hanya menunjukkan hikmah diturunkan dan diterapkannya syari'at Islam.

Firman Allah swt "Wa maa arsalnaaka illa rahmatan lil 'alaamin", sangat jelas ditunjukkan di sini, bahwa rahmat bagi
penjuru alam tersebut dinisbahkan kepada syari'at yang dibawa oleh Muhammad saw, bukan dinisbahkan kepada penetapan hukum-hukum yang bersifat rinci.

Dengan kata lain, rahmat pada ayat itu hanyalah hasil (natijah) dari penerapan syari'at, bukan sebagai "sebab" ('illat) bagi pensyari'atan hukum Islam.

Sebab, ayat ini tidak mengandung 'illat sama sekali.
Karena tidak mengandung 'illat, maka ayat ini tidak boleh dita'lilkan.


Oleh karena itu, statement yang menyatakan bahwa "ada tidak adanya hukum syariat tergantung pada ada tidaknya mashlahat", jelas-jelas salah dan keliru.
Pasalnya, mashlahat bukanlah 'illat pensyariatan hukum Islam, akan tetapi ia hanyalah natijah (hasil) yang akan didapat manusia tatkala menerapkan syariat Islam.

Contohnya, Allah swt dan RasulNya telah menetapkan larangan bagi wanita memegang tampuk kekuasaan negara, hukuman mati bagi orang murtad, larangan mengkonsumsi riba, kewajiban sholat, puasa, haji, jihad, dan lain sebagainya.

Hukum-hukum semacam ini tidak akan berubah, dan tidak boleh diubah dengan alasan tidak lagi mashlahat.

Sungguh tercelalah orang yang membolehkan riba dengan alasan mashlahat, menghapus kewajiban sholat, jihad, puasa, zakat, dan lain sebagainya karena sudah tidak dianggap membawa mashlahat.



KESIMPULAN

Kata "syarii'ah Islam" selalu mengandung konotasi hukum atau aturan Islam.
Pasalnya kata ini memiliki hakekat 'urfiyyah, sehingga pemaknaannya harus sejalan dengan 'urf (kebiasaan) pengguna bahasa Arab, yakni, aturan yang ditetapkan Allah swt kepada hambaNya untuk mengatur amal perbuatannya.

Pada dasarnya, syariat Islam bila diterapkan secara kamil, syamil, dan mutakamil akan membawa mashlahat bagi umat manusia.

Kemashlahatan datang ketika hukum Islam diterapkan, bukan sebaliknya, penetapan dan penerapan huum Islam tergantung ada tidaknya kemashahatan.

Kemashlahatan bukanlah 'illat pensyariatan hukum Islam, baik secara parsial maupun menyeluruh.

Pasalnya, tidak ada satupun dalil yang mendasari perkara ini.

Jika ada sebagian pihak berusaha menyodorkan dalil, sesungguhnya dalil-dalil tersebut tidak mengandung 'illat, namun hanyalah natijah atau hikmah hukum.

Sholat misalnya, jika dilaksanakan dengan benar bisa mencegah seseorang dari kekejian dan kemungkaran. Namun mencegah kekejian dan kemungkaran bukanlah 'illat pensyariatan sholat.

Seandainya 'illah pensyariatan sholat adalah "mencegah kekejian dan kemungkaran", tentunya jika seseorang telah mampu mencegah dirinya dari tindak keji dan mungkar,
niscaya ia tidak perlu lagi sholat.

Sebab, al-'illatu taduuru ma'a ma'luul wujuudan wa 'adaman ('illat itu beredar dengan ada atau tidak adanya yang di'illati).







http://masoedabidin.blogspot.com

Selasa, 13 Maret 2012

STATISTIK

STATISTIK

I. Pendahuluan
Mata kuliah statistika bagi mahasiswa sangat diperlukan terutama ketika seorang mahasiswa harus mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menginterprestasikan data untuk pembuatan skripsi, thesis atau disertasi. Dalam hal ini pengetahuan statistik dipakai dalam menyusun metodologi penelitian.
Sebagai suatu ilmu, kedudukan statistika merupakan salah satu cabang dari ilmu matematika terapan. Oleh karena itu untuk memahami statistika pada tingkat yang tinggi, terebih dahulu diperlukan pemahaman ilmu matematika.
Dinegara maju seperti Amerika, Eropa dan Jepang, ilmu statistika berkembang dengan pesat sejalan dengan berkembangnya ilmu ekonomi dan teknik. Bahkan kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh sejauh mana negara itu menerapkan ilmu statistika dalam memecahkan masalah-masalah pembangunan dan perencanaan pemerintahannya. Jepang sebagai salah satu negara maju, konon telah berhasil memadukan ilmu statistika dengan ilmu ekonomi, desain produk, psikologi dan sosiologi masyarakat.
Sejauh itu ilmu statistika digunakan pula untuk memprediksi dan menganalisis perilaku konsumen, sehingga Jepang mampu menguasai perekonomian dunia sampai saat ini.
Statistik dan Statistika
Statistik adalah kumpulan data dalam bentuk angka maupun bukan angka yang disusun dalam bentuk tabel (daftar) dan atau diagram yang menggambarkan atau berkaitan dengan suatu masalah tertentu.
Contoh :
Statistik penduduk adalah kumpulan angka-angka yang berkaitan dengan masalah penduduk.
Statistik ekonomi adalah kumpulan angka-angka yang berkaitan dengan masalah ekonomi.
Statistika adalah pengetahuan yang berkaitan dengan metode, teknik atau cara mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menginterprestasikan data untuk disajikan secara lengkap dalam bentuk yang mudah dipahami penggunan
II. Pengertian Data
Dalam statistika dikenal beberapa jenis data. Data dapat berupa angka dapat pula bukan berupa angka. Data berupa angka disebut data kuantitatif dan data yang bukan angka disebut data kualitatif.
Berdasarkan nilainya dikenal dua jenis data kuantitatif yaitu data diskrit yang diperoleh dari hasil perhitungan dan data kontinue yang diperoleh dari hasil pengukuran.
Menurut sumbernya data dibedakan menjadi dua jenis yaitu data interen adalah data yang bersumber dari dalam suatu instansi atau lembaga pemilik data dan data eksteren yaitu data yang diperoleh dari luar.
Data eksteren dibagi menjadi dua jenis yaitu data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang langsung dikumpulkan oleh orang yang berkepentingan dengan data tersebut dan data sekunder adalah data yang tidak secara langsung dikumpulkan oleh orang yang berkepentingan dengan data tersebut.
Jenis – Jenis  Statistika
Statistika dibedakan berdasarkan jenisnya menjadi dua yaitu Statistika Deskriptif dan Statistika Inferensia.
Statistika deskriptif adalah statistika yang berkaitan dengan metode atau cara medeskripsikan, menggambarkan, menjabarkan atau menguraikan data. Statistika deskripsi mengacu pada bagaimana menata, menyajikan dan menganalisis data, yang dapat dilakukan misalnya dengan menentukan nilai rata-rata hitung, median, modus, standar deviasi atau menggunakan cara lain yaitu dengan membuat tabel distribusi frekuensi dan diagram atau grafik.
Statistika inferensia adalah statistika yang berkaitan dengan cara penarikan kesimpulan berdasarkan data yang diperoleh dari sampel untuk menggambarkan karakteristik dari suatu populasi. Dengan demikian dalam statistika inferensia data yang diperoleh dilakukan generalisasi dari hal yang bersifat kecil (khusus) menjadi hal yang bersifat luas (umum).
Populasi Dan Sampel
Populasi adalah keseluruhan pengamatan atau obyek yang menjadi perhatian sedangkan Sample adalah bagian dari populasi yang menjadi perhatian.
Populasi dan sample masing-masing mempunyai karakteristik yang dapat diukur atau dihitung. Karakteristik untuk populasi disebut parameter dan untuk sample disebut statistik.
Contoh parameter adalah mean ( ), standar deviasi ( ), proporsi (P) dan koefisien korelasi ( ), sedangkan statistik adalah nilai rata-rata ( ), standar deviasi (s), proporsi (p) dan koefisien korelasi (r).
Populasi dibedakan menjadi dua jenis yaitu :
Populasi orang atau individu adalah keseluruhan orang atau individu (dapat pula berupa benda-benda) yang menjadi obyek perhatian.
Populasi data adalah populasi yang terdiri atas keseluruhan karakteristik yang menjadi obyek perhatian.
Sample juga dibedakan menjadi dua jenis yaitu :
Sampel orang atau individu adalah sampel yang terdiri atas orang-orang (dapat pula berupa benda-benda) yang merupakan bagian dari populasinya yang menjadi obyek perhatian.
Sampel data adalah sebagaian karakteristik dari suatu populasi yang menjadi obyek perhatian.
Meskipun populasi merupakan gambaran yang ideal, tetapi sangat jarang penelitian dilakukan memakai populasi. Pada umumnya yang dipakai adalah sample. Ada beberapa alasan mengapa penelitian dilakukan menggunakan sample :
  1. Waktu yang diperlukan untuk mengumpulkan data lebih singkat.
  2. Biaya lebih murah.
  3. Data yang diperoleh justru lebih akurat.
  4. Dengan statistika inferensia dapat dilakukan generalisasi.
III. Cara Mengumpulkan Data
Untuk memperoleh data yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya, data harus dikumpulkan dengan cara dan proses yang benar. Terdapat beberapa cara atau teknik untuk mengumpulkan data yaitu :
  1. 1. Wawancara (interview) yaitu cara untuk mengumpulkan data dengan mengadakan tatap muka secara langsung. Wawancara harus dilakukan dengan memakai suatu pedoman wawancara yang berisi daftar pertanyaan sesuai tujuan yang ingin dicapai.
Ada dua jenis wawancara yaitu wawancara berstruktur (structured interview) dan wawancara takberstruktur (unstructured interview). Wawancara berstruktur adalah wawancara yang jenis dan urutan dari sejumlah pertanyaannya sudah disusun sebelumnya, sedangkan wawancara takberstruktur adalah wawancara yang tidak secara ketat ditentukan sebelumnya. Wawancara takberstruktur lebih fleksibel karena pertanyaannya dapat dikembangkan meskipun harus tetap pada pencapaian sasaran yang telah ditentukan.
Ciri-ciri pertanyaan yang baik adalah :
  1. Sesuai dengan masalah atau tujuan penelitian.
  2. Jelas dan tidak meragukan.
  3. Tidak menggiring pada jawaban tertentu.
  4. Sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman orang yang diwawancarai.
  5. Pertanyaan tidak boleh yang bersifat pribadi.
Kelebihan dari wawancara adalah data yang diperlukan langsung diperoleh sehingga lebih akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kekurangannya adalah tidak dapat dilakukan dalam skala besar dan sulit memperoleh keterangan yang sifatnya pribadi.
  1. 2. Kuesioner (angket) adalah cara mengumpulkan data dengan mengirim atau menggunakan kuesioner yang berisi sejumlah pertanyaan.
Kelebihannya adalah dapat dilakukan dalam skala besar, biayanya lebih murah dan dapat memperoleh jawaban yang sifatnya pribadi.
Kelemahannya adalah jawaban bisa tidak akurat, bisa jadi tidak semua pertanyaan terjawab bahkan tidak semua lembar jawaban dikembalikan.
  1. 3. Observasi (pengamatan) adalah cara mengumpulkan data dengan mengamati obyek penelitian atau kejadian baik berupa manusia, benda mati maupun gejala alam. Data yang diperoleh adalah untuk mengetahui sikap dan perilaku manusia, benda mati atau gejala alam.
Kebaikan dari observasi adalah data yang dieroleh lebih dapat dipercaya.
Kelemahannya adalah bisa terjadi kesalahan interpretasi terhadap kejadian yang diamati.
  1. 4. Tes dan Skala Obyektif adalah cara mengumpulkan data dengan memberikan tes kepada obyek yang diteliti. Cara ini banyak dilakukan pada tes psikologi untuk mengukur karakteristik kepribadian seseorang. Beberapa contoh tes skala obyektif yaitu :
    1. Tes kecerdasan dan bakat.
    2. Tes kepribadian.
    3. Tes sikap.
    4. Tes tentang nilai.
    5. Tes prestasi belajar, dsb.
5. Metode proyektif adalah cara mengumpulkan data dengan mengamati atau menganalisis suatu obyek melalui ekspresi luar dari obyek tersebut dalam bentuk karya lukisan atau tulisan. Metode ini dipakai dalam psikologi untuk mengetahui sikap, emosi dan kepribadian seseorang. Kelemahan dari metode ini adalah obyek yang sama dapat disimpulkan berbeda oleh pengamat yang berbeda.
Skala Pengukuran
Salah satu aspek penting dalam memahami data untuk keperluan analisis terutama statistika inferensia adalah Skala Pengukuran. Secara umum terdapat 4 tingkat/jenis skala pengukuran yaitu :
  1. 1. Skala nominal adalah skala yang hanya mempunyai ciri untuk membedakan skala ukur yang satu dengan yang lain. Contoh skala nominal seperti tabel dibawah ini :
Jenis dan Jumlah buah-buahan yang
Diproduksi suatu Daerah pada Tahun 1998
Jenis Buah-Buahan Jumlah
Pepaya 2 ton
Mangga 1,5 ton
Apel 1 ton
Duku 1,4 ton
Manggis 1,3 ton
Sumber: Data Buatan
  1. 2. Skala Ordinal adalah skala yang selain mempunyai ciri untuk membedakan juga mempunyai ciri untuk mengurutkan pada rentang tertentu. Contoh skala ordinal seperti tabel dibawah ini :
Penilaian Anggota Kelompok Belajar “ Bina Pintar “
Kategori Nilai Banyaknya
Istimewa 6 orang
Baik 18 orang
Rata-rata 15 orang
Kurang 7 orang
Kurang sekali 0 orang
Sumber : Data Buatan
  1. 3. Skala Interval adalah skala yang mempunyai ciri untuk membedakan, mengurutkan dan mempunyai ciri jarak yang sama. Contoh, suhu tertinggi pada bulan Desember dikota A, B dan C berturut-turut adalah 28, 31 dan 20 derajat Fahrenheit. Kita dapat membedakan dan mengurutkan besarnya suhu, sebab satu derajat Fahrenheit merupakan suatu besaran yang tetap, namun pada saat suhu menunjukkan nol derajat Fahrenheit tidak berarti tidak adanya panas pada kondisi tersebut. Hal ini dapat dijelaskan, misalnya kota A bersuhu 30 derajat Fahrenheit dan kota B bersuhu 60 derajat Fahrenheit, tidak dapat dikatakan bahwa suhu dikota B dua kali lebih panas dari pada suhu dikota A, karena suhu tidak mempunyai titik nol murni (tulen).
  1. 4. Skala ratio adalah skala yang mempunyai 4 ciri yaitu membedakan, mengurutkan, jarak yang sama dan mempunyai titik nol yang tulen (berarti). Contoh : Pak Asmuni mempunyai uang nol rupiah, artinya pak Asmuni tidak mempunyai uang.

IV. PENYAJIAN DATA

Secara garis besar ada dua cara penyajian data yaitu dengan tabel dan grafik. Dua cara penyajian data ini saling berkaitan karena pada dasarnya sebelum dibuat grafik data tersebut berupa tabel. Penyajian data berupa grafik lebih komunikatif.
Dilihat dari waktu pengumpulannya, dikenal dua jenis data yaitu :
Cross section data adalah data yang dikumpulkan pada suatu waktu tertentu.
Data berkala adalah data yang dikumpulkan dari waktu ke waktu. Dengan data berkala dapat dibuat garis kecenderungan atau trend.
Penyajian data dengan tabel
Tabel atau daftar merupakan kumpulan angka yang disusun menurut kategori atau karakteristik data sehingga memudahkan untuk analisis data.
Ada tiga jenis tabel yaitu :
Tabel satu arah atau satu komponen adalah tabel yang hanya terdiri atas satu kategori atau karakteristik data. Tabel berikut ini adalah contoh tabel satu arah.
Banyaknya Pegawai Negeri Sipil Menurut Golongan Tahun 1990
Golongan Banyaknya (orang)
I 703.827
II 1.917.920
III 309.337
IV 17.574
Jumlah 2.948.658
Sumber : BAKN, dlm Statistik Indonesia, 1986
Tabel dua arah atau dua komponen adalah tabel yang menunjukkan dua kategori atau dua karakteristik. Tabel berikut ini adalah contoh tabel dua arah.
Jumlah Mahasiswa UPH menurut Fakultas dan Kewarganegaraan 1995
Fakultas WNI WNA Jumlah
Fak. Ekonomi 1850 40 1890
Fak. Teknologi Industri 1320 10 1330
Fak. Seni Rupa & Design 530 5 535
Fak. Pasca Sarjana 250 10 260
Jumlah 3950 65 4015
Sumber : Data Buatan
Tabel tiga arah atau tiga komponen adalah tabel yang menunjukkan tiga kategori atau tiga karakteristik. Contoh tabel berikut ini.
Jumlah Pegawai Menurut Golongan, Umur dan Pendidikan pada Departeman A
Tahun 2000
Golongan Umur (tahun) Pendidikan
25 – 35 > 35 Bukan Sarjana Sajana
I 400 500 900 0
II 450 520 970 0
III 1200 2750 1850 2100
IV 0 250 0 250
Jumlah 2.050 4020 3720 2350
Penyajian data dengan grafik/diagram
Penyajian data dengan grafik dianggap lebih komunikatif karena dalam waktu singkat dapat diketahui karakteristik dari data yang disajikan.
Terdapat beberapa jenis grafik yaitu :
Grafik garis (line chart)
Grafik garis atau diagram garis dipakai untuk menggambarkan data berkala. Grafik garis dapat berupa grafik garis tunggal maupun grafik garis berganda.
Grafik batang / balok (bar chart)
Grafik batang pada dasarnya sama fugsinya dengan grafik garis yaitu untuk menggambarkan data berkala. Grafik batang juga terdiri dari grafik batang tunggal dan grafik batang ganda.
Grafik lingkaran (pie chart)
Grafik lingkaran lebih cocok untuk menyajikan data cross section, dimana data tersebut dapat dijadikan bentuk prosentase.
Grafik Gambar (pictogram)
Grafik ini berupa gambar atau lambang untuk menunjukkan jumlah benda yang dilambangkan.
Grafik Berupa Peta (Cartogram).
Cartogram adalah grafik yang banyak digunakan oleh BMG untuk menunjukkan peramalan cuaca dibeberapa daerah.
VI. DAFTAR REFERENSI
  • Prof. Dr. Sudjana, Metode Statistik,  1990, Transito, Bandung.
  • Furqon, PhD, Statistik Terapan Untuk Penelitian, 1997, Alphabeta, Bandung.
  • Richard J. Shavelson, Statistical Reasoning for Behavioral Science, 1988, Allyn and Bacon, Massachusetts.

TEORI PERTUKARAN ( SOSIOLOGI)


Teori Pertukaran
Makala ini disusun untuk memenuhi tugas matakuliah
Teori Sosiologi
Dosen Pengampu:
Zulfi Mubaroq, M. Ag
Oleh:
Kelompok 7
Kelas C
1.      Ika Nofarianti  (08130121)
2.      Amali             (10130074)

Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
Fakultas Tarbiyah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Malang, 7 Maret 2012


A.    PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Alhamdulillah, saya panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT. yang senantiasa memberikan rahmat, taufik dan hidanyah-Nya, kami kelompok tujuh yang beranggotakan Ika Nofarianti (08130121), Amali  (10130074) kelas C semester tempat Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim Malang dapat menyelesaikan makala Teori Sosiologi  yang berjudul Teori Pertukaran yang diampu oleh Bapak Zulfi Mubaroq, M. Ag pada tanggal 28 Maret 2012.
Urgensi topik yang berjudul Teori Pertukaran  adalah sebagai berikut:
a.         Agar mengerti sejarah teori pertukaran;
b.         Agar mengerti pengertian teori pertukaran sosial
c.         Agar mengerti teori pertukaran menurut beberapa tokoh.

Isi global  pembahasan makala ini adalah sejarah teori pertukaran yang pada umumnya,hubungan sosial terdiri daripada masyarakat, yang mempunyai perilaku yang saling memengaruhi. Pengertian  teori pertukaran adalah teori yang termasuk dalam paradigma perilaku sosial, yaitu paradigma yang mempelajari perilaku mausia secara terus-menerus di dalam hidupnya. Teori Pertukaran Sosial dari Thibault dan Kelley ini menganggap bahwa bentuk dasar dari hubungan sosial adalah sebagai suatu transaksi dagang, dimana orang berhubungan dengan orang lain karena mengharapkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya Teori pertukaran sosial George Homans yang intinya terletak pada proposisi fundamental.
2.      Tujuan
a.       Ingin memahami sejarah teori pertukaran.
b.      Ingin memahami pengertian teori pertukaran sosial.
c.       Ingin memahami teori pertukaran menurut beberapa tokoh.

3.      Rumusan Masalah
a.         Jelaskan sejarah teori pertukaran ?
b.         Jelaskan pengertian teori pertukaran sosial ?
c.         Jelaskan teori pertukaran menurut beberapa tokoh ?


















B.     POKOK BAHASAN

1.        Teori Pertukaran
Teori Pertukaran secara etimologi berasal dari kata exchange,change yang artinya pertukaran ,tukar. Menurut  kamus besar Indonesia Pertukaran  adalah  perbuatan ,bertukar atau mempertukarkan; pergantian, peralihan. Sedangkan Teori (theory ) pendapat yang didasarkan pada penelitian dan penemuan, didukung oleh data dan argumentasi.  .
Secara  terminologi Teori pertukaran sosial adalah teori dalam ilmu sosial yang menyatakan bahwa dalam hubungan sosial terdapat unsur ganjaran, pengorbanan, dan keuntungan yang saling memengaruhi. Teori ini menjelaskan bagaimana manusia memandang tentang hubungan kita dengan orang lain sesuai dengan anggapan diri manusia tersebut terhadap:
a.     Keseimbangan antara apa yang di berikan ke dalam hubungan dan apa yang dikeluarkan dari hubungan itu.
b.     Jenis hubungan yang dilakukan.
c.      Kesempatan memiliki hubungan yang lebih baik dengan orang lain.
2.      Isi  Teori  Pertukaran
Teori pertukaran (exchange theory) salah satu teori sosiologi yang bernaung  dibawah paradigma perilaku social (social behavior paradigm). asumsi-asumsi dan cara berpikir para pengikutnya mengacu pada cara pandang paradigma perilaku social tersebut. Tokoh utama paradigma perilaku social ini adalah B F Skinner. George Ritzer dalam menguraikan paradigma ini pada intinya menyebutkan bahwa image of the subject matter atau objek studi paradigma ini pada dasarnya adalah human behavior. Kalangan behavioris (yaitu orang-orang yang mengikuti cara berpikir paradigma perilaku social ini) berusaha untuk mencari dan meramalkan/memprediksi perilaku social yang terjadi sebagai hasil interaksi antara anggota masyarakat Paradigma ini menekankan studinya yaitu pada respon seseorang terhadap stimuli yang dihadapinya. Paradigma perilaku social ini mempunyai anggapan dasar (asumsi)  bahwa manusia itu, pada dasarnya merupakan makhluk pengejar keuntungan atau yang lebih popular dengan sebutan ganjaran (Ritzer, 1980;195).
Teori  pertukaran social ini nampak sangat menekankan pertimbangan untung rugi bagi interaksi social antara seseorang dengan orang lain di dalam masyarakat.
Asumsi –asumsi yang mendasari teori pertukaran adalah:
Menurut Homans  asumsi dasar yang penting dalam memahami prilaku, yaitu :
a) Individu yang terlibat dalan interkasi akan memaksimalkan rewards (hadiah/ganjaran).
b) Individu memiliki akses untuk informasi mengenai sosial, ekonomi, dan aspek-aspek  psikologi dari interkasi yang mengizinkan mereka untuk  mempertimbangkan berbagai alternatif.
c) Individu bersifat rasional dan memperhitungkan kemungkinan terbaik untuk bersaing dalam situasi menguntungkan.
d) Individu berorientasi pada tujuan dalam sistem kompetisi bebas.
e) Pertukaran norma budaya.
3.      Teori Pertukaran Menurut Beberapa Tokoh
a.    Teori Pertukaran George Homans
George C. Homans adalah seorang sosiolog Inggris (1910-1989) yang merupakan pemikir teori “A Theory of Elementary Social Behavior” yang mendasari pemikirannya mengenai pertukaran perilaku. Dalam karya teoritisnya, Homans membatasi diri pada interaksi kehidupan sehari-hari. Namun, jelas ia yakin bahwa sosiologi yang dibangun berdasarkan prinsip yang dikembangkannya akhirnya akan mampu menerangkan semua perilaku sosial. Dalam hal ini Homans menggunakan contoh jenis hubungan pertukaran yang menjadi sasaran perhatiannya.
Proporsi Proposisi Sukes. Ada beberapa hal yang ditetapkan Homans menganai proposisi sukses. Pertama, meski umumnya benar bahwa makin sering hadiah diterima menyebabkan makin sering tindakan dilakukan, namun pembahasan ini tak dapat berlangsung tanpa batas. Di saat individu benar-benar tak dapat betindak seperti itu sesering mungkin. Kedua, makin pendek jarak waktu antara perilkau dan hadiah, makin besar kemungkinan orang mengulangi perilaku, dan begitu pual sebaliknya. Ketiga, menurut Homans, pemberian hadiah secara intermiten lebih besar kemungkinannya menimbulkan perulangan perilaku ketimbang menimbulkan hadiah yang teratur. Hadiah yang teratur menimbulkan kejenuhan dan kebosanan, sedangkan hadiah yang diterima dalam jarak waktu yang tek teratur sangat mungkin menimbulkan perulangan perilaku.
Proposisi Pendorong. Homans tertarik pada proses generalisasi dalam arti kecenderungan memperluas perilaku keadaan yang serupa. Aktor mengkin hanya akan melakukan sesuatu dalam keadaan khusus yang terbukti sukses di masa lalu. Bila kondisi yang menghasilkan kesuksesan itu terjadi terlalu ruwet maka kondisi serupa mungkin tidak akan menstimulasi perilaku. Bila stimuli krusial muncul terlalu lama sebelum perilaku depirlukan maka stimuli itu benar-benar tak dapat merangsang perilaku. Aktor dapat menjadi terlalu sensitif terhadap stimuli terutama jika stimuli itu sangat bernilai bagi aktor. Kenyataannya aktor dapat menanggapi stimuli yang tak berkaitan, setidaknya hingga situasi diperbaiki melalui kegagalan berulang kali. Semuanya ini dipengaruhi oleh kewaspadaan atau derajat perhatian individu terhadap stimuli.
Proposisi Nilai. Disini Homans memperkenalkan konsep hadiah dan hukuman. hadiah adalah tindakan dengan nilai positif; makin tinggi nilai hadiah, makin besarkemungkinan mendatangkan perilaku yang diinginkan. Hukuman adalah tindakan dengan nilai negatif; makin tinggi nilai hukuman berarti main kecil kemungkinan aktor mewujudkan perilaku yang tak diinginkan. Homans menemukan bahwa hukuman merupakan alat yang tak efisien untuk membujuk orang mengubah perilaku mereka karena orang dapat bereaksi terhadap hukuman menurut cara yang tak diinginkan. Sebenarnya lebih abik tak memberikan hadiah terhadap perilaku yang tak diinginkan; perilaku demikian akhirnya akan dihentikan. Hadiah jelas lebih disukai, tetapi persediaannya mungkin sangat terbatas. Homans menjelaskan bahwa teorinya sebenarnya bukanlah teori hedonistis; hadiah dapat berupa ameri atau altruistis.
Proposisi Deprivasi-Kejenuhan. Dalam hal ini Homans mendefinisikan dua hal penting lainnya: biaya dan keuntungan. Biaya tiap perilaku didefinisikan sebagai hadiah yang hilang karena tidak jadi melakukan sederetan tindakan yang direncanakan. Keuntungan dalam pertukaran sosial dilihat sebagai sejumlah hadiah yang lebih besar yang diperoleh atas biaya yang dikeluarkan. Yang terakhir ini menyebabkan Homans menyusun kembali proposisi kerugian-kejemuan sebagai berikut: “makin besar keuntungan yang diterima seseorang sebagai hasil tindakannya, makin besar kemungkinan ia melaksanakan tindakan itu”.
Proposisi Persetujuan-Agresi. Kita akan kaget menemukan konsep frustasi dan marah dalam karya Homans karena konsep itu rupanya mengacu pada keadaan mental. Homans menambahkan, bila seseorang tak mendapatkan apa yang ia harapkan, ia dikatakan menjadia kecewa, frustasi. Pengamat behaviorisme yang mempertahankan kemurnian bahasa, sama sekali takkan mengacu pada…keadaan mental. Homans lalu menyatakan bahwa frustasi terhadap harapan eperti itu, tak selalu “hanya” mengacu pada keadaan internal.kekecewaan dapat pula mengacu pada seluruh kejadian eksternal, yang tak hanya dapat diamati oleh Parson saja tetapi juga oleh orang lain.
Proposisi Rasionalitas. Homans menghubungkan proposisi rasionalitas dengan proposisi kesuksesan, dorongan, dan nilai. Proposisi rasionalitas menerangkan kepada kita bahwa apakah orang akan melakukan tindakan atau tidak tergantung pada persepsi mereka mengenai peluang dan sukses. Tetapi, apa yang menentukan persepsi ini? Homans menyatakan persepsi mengenai apakah peluang sukses tinggi atau rendah ditentukan oleh kesuksesan di masa lalu dan kesamaan situasi kini dengan situasi kesuksesan di masa lalu.
b.   Teori Pertukaran Peter Blau
Peter Michael Blau (7 Februari 1918 - 12 Maret 2002) adalah seorang Amerika sosiolog dan ahli teori . Lahir di Wina, Austria , ia berimigrasi ke Amerika Serikat pada tahun 1939. Ia menerima gelar PhD di Universitas Columbia pada tahun 1952, dan merupakan instruktur di Wayne State University di Detroit, Michigan 1949-1951, sebelum pindah untuk mengajar di Universitas Chicago 1953-1970. Pada tahun 1970 ia kembali ke Universitas Columbia, di mana ia melanjutkan mengajar sampai 1988. Dari tahun 1988 sampai 2000 ia mengajar sebagai profesor emeritus di University of North Carolina, Chapel Hill di departemen yang sama sebagai istrinya, Judith Blau. Khusus sosiologis Nya dalam organisasi dan struktur sosial , khususnya birokrasi . Dia menghasilkan teori dengan banyak aplikasi dalam fenomena sosial, termasuk mobilitas ke atas , kesempatan kerja , heterogenitas , dan bagaimana struktur penduduk dapat mempengaruhi perilaku manusia. Dia juga adalah orang pertama yang memetakan berbagai kekuatan sosial, dijuluki " Blau Ruang "oleh Miller McPherson . Blau-ruang masih digunakan sebagai panduan oleh para ahli sosiologi dan telah diperluas untuk mencakup bidang sosiologi Blau sendiri tidak pernah secara khusus dibahas. Pada tahun 1974 Blau menjabat sebagai Presiden Asosiasi Sosiologi Amerika
Tujuan Peter Blau adalah untuk “memahami struktur sosial berdasarkan analisis proses sosial yang mempengaruhi hubungan antara individu dan kelompok.. Blau bermaksud menganalisis struktur sosial yang lebih kompleks, melebihi Homans yang memusatkan perhatian pada bentuk-bentuk kehidupan sosial mendasar. Blau memusatkan perhatian kepada proses pertukaan yang menurutnya mengatur kebanyakan perilaku manusia dan melandasi hubungan antarindividu maupun kelompok. Blau membayngkan empat langkah berurutan, mulai dari pertukaran antara pribadi ke struktur sosial hingga ke perubahan sosial:
Langkah 1: Pertukaran atau transaksi antarindividu yang meningkat ke…
Langkah 2: Diferensiasi status dan kekuasaan yang mengarah ke…
Langkah 3: Legitimasi dan pengorgansasian yang menyebarkan bibit dari…
Langkah 4: Oposisi dan perubahan.
Mikro ke Makro. Di tingkat individual Blau dan Homans tertari pada hal yang sama. Tetapi, konsep pertukaran sosial Blau terbatas pada tindakan yang tergantung pada reaksi pemberian hadiah dari orang lain-tindakan yang segera berhenti bila reaksi yang diharapkan tidak kunjung datang. Orang saling tertarik karena berbagai alasan yang membujuk untuk membangun kelompok sosial. Segera setelah ikatan awal dibentuk, hadiah yang saling mereka berikan adakn membantu mempertahankan dan meningkatkan ikatan. Situasi sebaliknyapun mungkin terjadi: karena hadiah yang dipertukarkan dapat berupa sesuatu yang bersifat intrinsik seperti cinta, kasih sayang dan rsaa hormat, atau sesuatu yang berniali ekstrinsik seperti uang dan tenaga kerja fisik. Orang yang teerlibat dalam ikatan kelompok tak selalu dapat saling memberikan hadiah secara setara. Bila terjadi ketimpangan dalam pertukaran hadiah, maka akan timbul perbedaan kekuasaan dalam kelompok.
Norma dan Nilai. Menurut Blau, mekanisme yang menengahi antara struktur sosial yang kompleks itu adalah norma dan nilai yang ada dalam masyarakat. Ada mekanisme lain yang menengahi antara struktur sosial, tetapi Blau memusatkan perhatian pada konsensus nilai. Menurutnya konsensus nilai mengganti pertukaran tak langsung dengan pertukaran langsung. Seorang anggota menyesuaikan diri itu dan mendapat persetujuan implisit karena kenyataan bahwa penyesuaian diri memberikan kontribusi atas pemeliharaan dan stabilitas kelompok. Dengan kata lain, kelompok atau kolektivitas terlibat dalam suatu hubungan pertukaran dengan individu.
c.    Teori Pertukaran Sosial Thibault dan Kelly   
Harold H. Kelly lahir pada tahun 1921. Kelley merupakan seorang ahli psikologi sosial dengan memfokuskan pada proses hubungan dan persepsi interpersonal dalam kelompok kecil. Bersama John Thibaut, Kelley memperkenalkan Teori Pertukaran Sosial. Penelitian Kelley dan Thibaut ini terutama mengenai faktor faktor yang mempengaruhi hubungan timbal baik, banyak merangsang penelitian-penelitian.
Karya Kelly dan Thibaut yang lain adalah Interpersonal relationships (1978), The Social Psychology of Groups (1959). Sedangkan karya Kelley sendiri diantaranya Personal Relationships: Their Structures and Processes (1979)Teori Pertukaran Sosial dari Thibault dan Kelley ini menganggap bahwa bentuk dasar dari hubungan sosial adalah sebagai suatu transaksi dagang, dimana orang berhubungan dengan orang lain karena mengharapkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya. Pada perkembangan selanjutnya, berbagai pendekatan dalam teori pertukaran sosial semakin fokus pada bagaimana kekuatan hubungan antar pribadi mampu membentuk suatu hubungan interaksi dan menghasilkan suatu usaha, untuk mencapai keseimbangan dalam hubungan tersebut.
Teori pertukaran sosial ini juga digunakan untuk menjelaskan berbagai penelitian mengenai sikap dan perilaku dalam ekonomi (Theory of Economic Behavior). Selain itu, teori ini juga digunakan dalam penelitian komunikasi, misalnya dalam konteks komunikasi interpersonal, kelompok dan organisasi. Oleh karena itu, teori pertukaran sosial ini, selain menjelaskan mengenai sikap dalam ekonomi, juga menjelaskan mengenai hubungan dalam komunikasi.
 Thibault dan Kelley menyimpulkan model pertukaran sosial sebagai berikut, “asumsi dasar yang mendasari seluruh analisis kami adalah setiap individu secara sukarela memasuki dan tinggal dalam hubungan sosial hanya selama hubungan tersebut cukup memuaskan ditinjau dari segi ganjaran dan biaya”. Ganjaran, biaya, laba dan tingkat perbandingan merupakan empat konsep pokok dalam teori ini (Rahmat, 2002) Teori Pertukaran sosial berasumsi bahwa kita dapat denga teliti mengantisipasi pemberian imbalan berbagai interaksi. Pikiran kita seperti komputer dn suatu komputer hanya dapat menganalisa suatu data yang dimasukan kedalamnya apabila kita memasukan :sampah”, maka keluarnya pun akan ‘sampah’ pula
Menurut Thibault dan Kelly, asumsi dasar yang mendasari seluruh analisis kami adalah bahwa setip inndividu secara sukarela memasuki dan tinggal dalam hubungan sosial hanya selama hubungan tersebut ckup memuaskan ditinjau dari segi ganjaran biaya. “ganjaran biaya, laba, dan tingkat perbandingan merupakan empa kosep pkok dalam teori ini.
      Teori ini menggunakan metaphora untung rugi (cost-benefits) dalam mempredksi perilaku seseorang. Hal ini mengasumsikan bahwa seseorang atau kelompok memilih beberapa stratgi yang didasarkan pada itngkat kerugian dan keuntungan yang dia apatkan/dirasakan. Teori ini juga mengemukakan bahwa hubunga akan berlanjut bila ia relatif menguntungkan dan diputuskan bila ia relatif merugikan.
Ganjaran ( Rewards)
setiap akibat yang dinila positif yang diperoleh seseorang dari suatu hubungan, berupa unag, penrimaan sosial, atau dukungan terhadap nilai yang dipegangnya.
 Biaya ( Cost)Biaya adalah akibat yang dinilai negatif yang terjadi dalam suatu hubungan, berupa waktu, usaha, konflik, keceasan, dan keruntuhan harga diri dll.
Hasil atau laba ( Outcomes )Adalah ganjaran dikurangi biaya. Bila seorang individu merasa dalam suatu hubungan interpersonal bahwa ia tidak memperolah laba sama sekali, ia akan mencari hubungan lai yang mendatangkan laba.
 Tingkat Perbandingan ( Comparisons Level) Menunjukn ukuran baku (standar ) yang dipakai sebagai kriteria dalam menilai hubungan individu pada waktu sekarang.
Tiga Format Kendali Kendali Refleksif (Reflexive Control)
Kemampuna untuk memberi penghargaan untuk/pada diri sendiri.
 Kendali Nasib ( fate Control ) Kemampuan untuk mempengaruhi hasil yang lain dengan mengabaikan apa yang ia kerjakan. Kendali Perilaku ( Behavior Control ) Kemampuan orang-orang untuk menubah perilaku orang lain melalui variasi mereka sendiri.














C.    ANALISIS DAN DISKUSI
1.      Analisis
Tokoh-tokoh yang mengembangkan teori pertukaran sosial antara lain adalah psikolog John Thibaut dan Harlod Kelley (1959), sosiolog George Homans (1961), Richard Emerson (1962), dan Peter Blau (1964).
 Teori ini memandang hubungan interpersonal sebagai suatu transaksi dagang. Orang berhubungan dengan orang lain karena mengharapkan sesuatu yang memenuhi kebutuhannya. Thibaut dan Kelley, pemuka utama dari teori ini menyimpulkan teori ini sebagai berikut: “Asumsi dasar yang mendasari seluruh analisis kami adalah bahwa setiap individu secara sukarela memasuki dan tinggal dalam hubungan sosial hanya selama hubungan tersebut cukup memuaskan ditinjau dari segi ganjaran dan biaya”.  Berdasarkan teori ini, kita masuk ke dalam hubungan pertukaran dengan orang lain karena dari padanya kita memperoleh imbalan. Dengan kata lain hubungan pertukaran dengan orang lain akan menghasilkan suatu imbalan bagi kita. Teori pertukaran sosial pun melihat antara perilaku dengan lingkungan terdapat hubungan yang saling mempengaruhi (reciprocal). Karena lingkungan kita umumnya terdiri atas orang-orang lain, maka kita dan orang-orang lain tersebut dipandang mempunyai perilaku yang saling mempengaruhi Dalam hubungan tersebut terdapat unsur imbalan (reward), pengorbanan (cost) dan keuntungan (profit).  Imbalan merupakan segala hal yang diperloleh melalui adanya  pengorbanan, pengorbanan merupakan semua hal yang dihindarkan, dan keuntungan adalah imbalan dikurangi oleh pengorbanan. Jadi perilaku sosial terdiri atas pertukaran paling sedikit antar dua orang berdasarkan perhitungan untung-rugi. Misalnya, pola-pola perilaku  di tempat kerja, percintaan, perkawinan, persahabatan – hanya akan langgeng manakala kalau semua pihak yang terlibat merasa teruntungkan. Jadi perilaku seseorang dimunculkan karena berdasarkan perhitungannya, akan menguntungkan bagi dirinya, demikian pula sebaliknya jika merugikan maka perilaku tersebut tidak ditampilkan.  
Empat Konsep pokok Ganjaran, biaya, laba, dan tingkat perbandingan merupakan empat konsep pokok dalam teori ini. 
  • Ganjaran ialah setiap akibat yang dinilai positif yang diperoleh seseorang dari suatu hubungan. Ganjaran berupa uang, penerimaan sosial atau dukungan terhadap nilai yang dipegangnya. Nilai suatu ganjaran berbeda-beda antara seseorang dengan yang lain, dan berlainan antara waktu yang satu dengan waktu yang lain. Buat orang kaya mungkin penerimaan sosial lebih berharga daripada uang. Buat si miskin, hubungan interpersonal yang dapat mengatasi kesulitan ekonominya lebih memberikan ganjaran daripada hubungan yang menambah pengetahuan.
  • Biaya adalah akibat yang dinilai negatif yang terjadi dalam suatu hubungan. Biaya itu dapat berupa waktu, usaha, konflik, kecemasan, dan keruntuhan harga diri dan kondisi-kondisi lain yang dapat menghabiskan sumber kekayaan individu atau dapat menimbulkan efek-efek yang tidak menyenangkan. Seperti ganjaran, biaya pun berubah-ubah sesuai dengan waktu dan orang yang terlibat di dalamnya.
  • Hasil atau laba adalah ganjaran dikurangi biaya. Bila seorang individu merasa, dalam suatu hubungan interpersonal, bahwa ia tidak memperoleh laba sama sekali, ia akan mencari hubungan lain yang mendatangkan laba. Misalnya, Anda mempunyai kawan yang pelit dan bodoh. Anda banyak membantunya, tetapi hanya sekedar supaya persahabatan dengan dia tidak putus. Bantuan Anda (biaya) ternyata lebih besar daripada nilai persahabatan (ganjaran) yang Anda terima. Anda rugi. Menurut teori pertukaran sosial, hubungan anda dengan sahabat pelit itu mudah sekali retak dan digantikan dengan hubungan baru dengan orang lain.
  • Tingkat perbandingan menunjukkan  ukuran baku (standar) yang dipakai sebagai kriteria dalam menilai hubungan individu pada waktu sekarang. Ukuran baku ini dapat berupa pengalaman individu pada masa lalu atau alternatif hubungan lain yang terbuka baginya. Bila pada masa lalu, seorang individu mengalami hubungan interpersonal yang memuaskan, tingkat perbandingannya turun. Bila seorang gadis pernah berhubungan dengan kawan pria dalam hubungan yang bahagia, ia akan mengukur hubungan interpersonalnya dengan kawan pria lain berdasarkan pengalamannya dengan kawan pria terdahulu. Makin bahagia ia pada hubungan interpersonal sebelumnya, makin tinggi tingkat perbandingannya, berarti makin sukar ia memperoleh hubungan interpersonal yang memuaskan.
Teori Pertukaran sosial beranggapan orang berhubungan dengan orang lain karena mengharapkan sesuatu yang memenuhi kebutuhannya. Pada pendekatan obyektif cenderung menganggap manusia yang mereka amati sebagai pasif dan perubahannya disebabkan kekuatan-kekuatan sosial di luar diri mereka. Pendekatan ini juga berpendapat, hingga derajat tertentu perilaku manusia dapat diramalkan, meskipun ramalan tersebut tidak setepat ramalan perilaku alam. Dengan kata lain, hukum-hukum yang berlaku pada perilaku manusia bersifat mungkin (probabilistik). Misalnya, kalau mahasiswa lebih rajin belajar, mereka (mungkin) akan mendapatkan nilai lebih baik; kalau kita ramah kepada orang lain, orang lain (mungkin) akan ramah kepada kita; bila suami isteri sering bertengkar, mereka (mungkin) akan bercerai.

2.      Diskusi







D.    KESIMPULAN










Daftar Pustaka
Ritzer, George & J.Goodman, Douglas.2008.Teori Sosiologi Dari teori Klasik sampai pengembangan mutakhir Teori sosial PostModern.Kreasi wacana, Jakarta

Mufi, 2012. http://muiftaste.blogspot.com. Teori Pertukaran Sosial. Diunduh tanggal 1 maret 2012
http://id.wikipedia.org/wiki/ Teori Pertukaran Sosial.   Diunduh tanggal 1 maret 2012