Sabtu, 10 Maret 2012

peper ilmu budaya dasar ( alkohol dlm islam)




A.    PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Penggunaan obat-obatan yang mengandung alkohol masih banyak diperbincangkan tentang status halal-haramnya. Hal ini dipicu oleh anggapan bahwa alkohol  sama dengan khamr (minuman keras,-red). Seperti sabda Rasulullah SAW. Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit darinya dinilai haram." (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah ) Padahal, kenyataannya ada beberapa perbedaan. Yang jelas, alkohol bukan satu-satunya zat yang memabukkan. Ada banyak zat yang juga memabukkan.
Dalam dunia medis, alkohol digunakan sebagai antiseptik. Bahkan alkohol merupakan jenis antiseptik yang cukup berpotensi. Cara kerjanya, alkohol menggumpalkan protein, struktur penting sel yang ada pada kuman, sehingga kuman mati. Selain itu, alkohol sering digunakan juga sebagai obat kompres penurun panas atau untuk campuran obat batuk. Dalam kaidah fiqih alkohol  adalah zat yang di dalamnya  mengakibatkan mabuk berhukum najis : At-Taabi’ Taabi’ (Hukum bagi yang mengikuti, adalah mengikuti (sama dengan) hukum yang diikuti). (Abdul Hamid Hakim, As-Sulam, hal. 64
Dari uraian diatas maka kami mengangkat  pokok pembahasan  alkohol sebagai pengobatan serta  pandangan Saint dan Agama islam  tentang alkohol sebagai pengobatan


2.      Rumusan Masalah
Dari uraian singkat latar belakang yang tersebut diatas  maka dapat di ambil sebuah pertanyaan sebagai berikut ;

a.       Bagaimana pandangan ilmu pengetahuan /Sains  mengenai alkohol sebagai pengobatan.
b.      Apakah dalam islam, alkohol di perbolehkan sebagai pengobatan
3.      Tujuhan
Dari rumusan masalah yang tersebut diatas maka dapat diambil sebuah tujuhan pembahasan sebagai berikut;

a.       Ingin memahami alkohol sebagai pengobatan dalam sisi Saint
b.      Ingin mengetahui  hukum alkohol sebagai pengobatan dalam agama Islam.



   







BAB II
PEMBAHASAN


A.    Alkohol sebagai pengobatan
Dalam Dunia Kimia
Artikel ini mengenai sebatian organik yang mengandungi kumpulan siri homolog -OH. Untuk kegunaan lain, lihat Alkohol (nyahkekaburan).
Dalam kimia, satu alkohol adalah mana-mana sebatian organik dalam mana satu hidroksil kumpulan (-OH) terikat kepada atom karbon, yang mana sebaliknya juga terikat kepada hidrogen dan/atau atom karbon lain. Formula am untuk alkohol asiklik adalah CnH2n+1OH.

Alkohol (atau alkanol)[1] adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apa pun yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon, yang ia sendiri terikat pada atom hidrogen dan/atau atom karbon lain. Struktur
Rumus kimia umum
Rumus kimia umum alkohol adalah CnH2n+1OH' Nama-nama untuk alkohol
Ada dua cara menamai alkohol: nama trivia dan nama IUPAC.
Nama trivia biasanya dibentuk dengan mengambil nama gugus alkil, lalu menambahkan kata alkohol. Contohnya, "metil alkohol" atau "etil alkohol".
Minuman beralkohol dibuat dari proses fermentasi karbohidrat (pati) melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu : (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, (3) destilasi etanol. Adapun bahan-bahan yang mengandung gula tinggi, tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang berbeda dengan bahan yang yang berasal dari bahan pati dan selulosa, yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) dan penambahan enzim untuk menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih sederhana. Jika bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti jagung dan sereal lainnya, maka bahan tersebut harus direndam dalam air (soaking) hingga berkecambah, lalu direbus dan diprose menjadi mash dan dipanaskan. Di samping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga, seperti aerasi, pH, suhu, dan lain-lain (Tabloid Dialog Jumat, Jumat 18 Pebruari 2005, hal. 6).

1.      Alkohol bentuk minuman


Chilwan Pandji mengatakan, “Konsumsi alkohol berlebih akan menimbulkan efek fisiologis bagi kesehatan tubuh, yaitu mematikan sel-sel baru yang terbentuk dalam tubuh. Selain itu juga efek sirosis dalam hati, di mana jika dalam tubuh manusia terdapat virus maka virus tersebut akan bereaksi dan menimbulkan penyakit hati (kuning).
Adapun contoh sebagian minuman  beralkohol yang sering di konsumsi oleh masyarakat pada umumnya oleh mereka anggap sebagai obat adalah BIR
Bir  merupakan minuman populer ketiga di dunia setelah air dan teh. Dikonsumsi sejak 5000 tahun lalu, bir terbuat umumnya terbuat dari gandum yang difermentasikan dapat mengurangi resiko penyakit jantung. Sedangkan bir beralkohol rendah dapat digunakan sebagai anti kanker bila diminum secara teratur. Satu setengah gelas bir per hari dapat meningkatkan sensitivitas insulin, mengurangi resiko diabetes dan batu ginjal. Selain itu protein di dalam bir mampu melindungi otak atau ancaman Alzheimer dan serangan kanker payudara pada wanita.
Dalam kesehatan mengkonsumsi  minuman alkohol berlebihan jelas tak baik untuk tubuh Anda. Tapi, jika porsinya pas, Anda bisa menarik banyak keuntungan! Minuman alkohol ada yang bisa memberi berbagai manfaat bagi kesehatan, jika dikonsumsi seimbangJenis alkohol yang dalam bentuk minuman inilah banyak di konsumsi masyarakat pada umumnya. Dari uraian alkohol jenis minuman kita ambil contoh mnuman  Bir. Dalam agama Islam , minum Bir sendiri masih dalam perdebatan, karena bir dianggap minuman yang memabukkan tapi tidak termasuk minuman keras, boleh tidaknya masih dalam perdebatan ulama. Bir memiliki beberapa manfaat bagi kesehatan , tapi dengan catatan cara penggunaan yang benar  secara petunjuk medis  yakni: Memperkecil Resiko Jantungan, Membantu Pembentukan Tulang, Memperkuat Kekebalan Sel Tubuh, Mencegah Stroke.( http://www.benih.net/lifestyle/kesehatan/manfaat-minum-bir.html )
2.      Dalam dunia kimia, farmasi dan kedokteran,
Alkohol atau etanol banyak digunakan. Di antaranya :
1. Sebagai pelarut. Sesudah air, alkohol merupakan pelarut yang paling bermanfaat dalam farmasi. Digunakan sebagai pelarut utama untuk banyak senyawa organik (Ansel, 1989:313,606).
2.Sebagai bakterisida (pembasmi bakteri). Etanol 60-80 % berkhasiat sebagai bakterisida yang kuat dan cepat terhadap bakteri-bakteri. Penggunaannya adalah digosokkan pada kulit lebih kurang 2 menit untuk mendapat efek maksimal. Tapi alkohol tidak bisa memusnahkan spora (Tjay & Rahardja, 1986:170; Mutschler, 1991:612).
3. Sebagai alkohol penggosok. Alkohol penggosok ini mengandung sekitar 70 % v/v, dan sisanya air dan bahan lainnya. Digunakan sebagai rubefacient pada pemakaian luar dan gosokan untuk menghilangkan rasa sakit pada pasien yang terbaring lama (Ansel,1989:537).
4. Sebagai germisida alat-alat (Ansel, 1987:537).
5. Sebagai pembersih kulit sebelum injeksi (Ansel, 1987:537; IONI 2000:423).
6. Sebagai substrat, senyawa intermediat, solven, dan pengendap (Apriantono, www.indohalal.com)

Sebagai bahan obat alkohol mempunyai berbagai daya terhadap manusia. Seorang Dokter barangkali akan menganjurkannya sebagai obat. Kadang-kadang bagi orang yang sudah agak lanjut usianya, alkohol ini baik sekali karena pengarunya yang memberi istirahat pada otot-otot sehingga perasaan tegang menjadi hilang, sedangkan bagi penderita penyakit jantung arterioselerotis-pun dapat mendapatkan manfaatnya karena alkohol memperlancar pembuluh-pembuluh darah. Alkohol adalah pula obat yang menekan susunan syartaf pusat, ini yang menyebabkan perasaan-perasaan tidak enak, bingung dan sebagainya menjadi hilang. Perasaan sekujur tubuh menjadi hangat karena pembesaran pembuluh-pembuluh darah di kulit sehingga darah lebih banyak mengalir ke situ, dan itulah yang menyebabkan perasaan jadi hangat. Dalam jumlah yang sewajarnya sebagai bahan obat, alkohol setelah menjalankan dayanya segera dipecah oleh hati menjadi suatu zat lain yang tak berbahaya kemudian pergi melalui air kencing. Di situlah terletak rahasianya alkohol ini dapat berlaku sebagai obat stimulans atau perangsang yang baik. Karena pengaruhnya yang menekan susunan syaraf pusat maka alkohol ini berdaya menghilangkan rasa sakit.
Perbedaan antara jumlah yang munmgkin dapat dianjurkan dokter sebagai obat dengan jumnlah yang dapat menimbulkan bahaya bagi si peminum ternyata tak begitu jauh. Karena selisih yang tak banyak berpaut ini disamping kenyataan bahwa alkohol sangat dikenal dayanya untuk mengusir perasaan-perasaan yang tak tenang dan tak enak maka di Negara-negara yang sudah maju banyak sekali dijumpai korban-korban alkohol ini. (www.sportindo.com )
1.      Pandangan Islam  Dan hukum
Rasulullah Saw[2]. Telah membuat  dinding tebal yang membatasi antara kerusakan antara islam dengan khamr, yang merupakan  pokok kerusakan  ummat itu. Terbukti  ketika beliau dinya oleh seorang lelaki bahwa khamr itu ia buat hanya semata- mata untuk obat.
Rasulullah Saw. Sejauhnya- jauhnya telah memperhitungkan akan akibat yang di timbulkan , dengan  sabdanya;
انه ليس بد واء و لكنه داء
Sesungguhnya khamr itu bukan  obat , tetapi racun.
ان الله انزل الداءوخعل لكم ودواءفتداوؤاولا تتداوو ابحرام
’Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit  dan menjadikan bagimu penyakit  dan obat. Maka berobatlah tetapi jangan berobat dengan yang haram.
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29). Di antara maksud ayat ini adalah janganlah menjerumuskan diri dalam kebinasaan yaitu yang dapat mencelakakan diri sendiri. Di antara bentuknya adalah mengkonsumsi makanan atau minuman yang dapat membahayakan jiwa.
Kata Sayaidina Ali ; segala apa yang di tumbuhkan oleh bumi nin, ada padanya obat dan racun , kecuali beras . sesungguhnya ia adalah obat melulu tidak mengandung racun.
2.      Hukum Menggunakan Obat yang Tercampur Dengan Alkohol.
Sebagaimana telah diketahui tadi bahwa fungsi alkohol dalam obat  seperti semacam obat batuk adalah  sebagai solvent (pelarut) atau alkohol yang tercampur dalam obat-.obatan. Oleh karenanya, sebagaimana penjelesan kami yang telah lewat mengenai alkohol, mohon alkohol yang bertindak sebagai solvent (pelarut) ini dibedakan baik-baik dengan alkohol pada khomr. Karena kedua alkohol ini berbeda. Perlu kita ketahui terlebih dahulu, khomr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Pada dasarnya segala bentuk pengobatan dibolehkan, kecuali jika mengandung hal-hal yang najis atau yang diharamkan syariah. Untuk obat-obatan yang mengandung alkohol, selama kandungannya tidak banyak serta tidak memabukkan, maka hukumnya boleh.
Adapun dasar dari penetapan hukum ini adalah sebagai berikut[3]:
a.       Yang menjadi illah (sebab)
Pengharaman khomr adalah karena memabukkan. Khomr diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah ushul fiqih;
اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا
"Hukum itu mengikuti keberadaan 'illah (alasannya). Jika ada 'illahnya, hukum itu ada. Jika 'illah tidak ada maka hukumnya pun tidak ada."
Illah dalam pengharaman khomr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).”(  Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/195, Asy Syamilah )
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”( HR. Muslim no. 2003, dari Ibnu ‘Umar.)
Inilah sebab pengharaman khomr yaitu karena memabukkan. Oleh karenanya, tidak tepat jika dikatakan bahwa khomr itu diharamkan karena alkohol yang terkandung di dalamnya. Walaupun kami akui bahwa yang jadi patokan dalam menilai keras atau tidaknya minuman keras adalah karena alkohol di dalamnya. Namun ingat, alkohol bukan satu-satunya zat yang dapat menimbulkan efek memabukkan, masih ada zat lainnya dalam minuman keras yang juga sifatnya sama-sama toksik (beracun). Dan sekali lagi kami katakan bahwa Al Qur’an dan Al Hadits sama sekali tidak pernah mengharamkan alkohol, namun yang dilarang adalah khomr yaitu segala sesuatu yang memabukkan.
Sedangkan alkohol yang bertindak sebagai pelarut sebenarnya tidak memabukkan karena kadarnya yang terlalu tinggi sehingga mustahil untuk dikonsumsi. Kalau mau dikonsumsi, maka cuma ada dua kemungkinan yaitu sakit perut, atau bahkan mati. Sehingga alkohol pelarut bukanlah khomr, namun termasuk zat berbahaya jika dikonsumsi sebagaimana layaknya Baygon.
Jadi yang tepat kita katakan bahwa alkohol disebut khomr jika memabukkan dan tidak disebut khomr jika tidak memabukkan.
b.      Obat yang mengandung alkohol ini dibolehkan karena adanya istihlak.
Yang dimaksud dengan istihlak adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang sebelumnya najis, baik rasa, warna dan baunya.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin menjelaskan, “Adapun beberapa obat yang menggunakan campuran alkohol, maka itu tidaklah haram selama campuran tersebut sedikit dan tidak nampak memberikan pengaruh.”( Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/195, Asy Syamilah )
Apakah benda najis yang terkalahkan oleh benda suci tersebut menjadi suci? Pendapat yang benar adalah bisa menjadi suci.
Alasannya adalah dua dalil berikut.
Hadits pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
Air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” ( HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, dan Ahmad. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 478 )
Hadits kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ
Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).( HR. Ad Daruquthni.)
Dua hadits di atas menjelaskan bahwa apabila benda yang najis atau haram bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakan warna atau baunya, maka dia menjadi suci.
Jadi suatu saat air yang najis, bisa berubah menjadi suci jika bercampur dengan air suci yang banyak. Tidak mungkin air yang najis selamanya berada dalam keadaan najis tanpa perubahan. Tepatlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,  “Siapa saja yang  mau merenungkan dalil-dalil yang telah disepakati dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat inilah yang lebih tepat. Sangat tidak mungkin ada air atau benda cair yang tidak mungkin mengalami perubahan menjadi suci (tetap najis). Ini sungguh bertentangan dengan dalil dan akal sehat.”
c.       Penggunaan dalam pemakaiannya.
 Dalam hadis sebagian orang mungkin ada yang salah memahami makna dari hadis sebagai berikut;
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.(  Sehingg HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865,  An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58 ) dari sini ada sebagian yang mengatakan bahwa dalam obat ini terdapat alkohol sekian persen, maka itu terlarang dikonsumsi.
Sementara itu, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Asy-Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa pada permasalahan ini ada rincian, sebagaimana yang akan kita simak dengan jelas dari fatwa keduanya.
Obatan alkohol Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/178) cetakan Darul Atsar, berkata: “Bagaimana menurut kalian tentang sebagian obat-obatan yang ada pada masa ini yang mengandung alkohol, terkadang digunakan pada kondisi darurat? Kami nyatakan: Menurut kami, obat-obatan ini tidak memabukkan seperti mabuk yang diakibatkan oleh khamr, melainkan hanya berefek mengurangi kesadaran penderita dan mengurangi rasa sakitnya. Jadi ini mirip dengan obat bius yang berefek menghilangkan rasa sakit (sehingga penderita tidak merasakan sakit sama sekali) tanpa disertai rasa nikmat dan terbuai.
d.      Alkohol tidaklah identik dengan khamr.
Tidak setiap khamr itu alkohol, karena ada zat-zat lain yang memabukkan selain alkohol. Begitu juga sebaliknya, tidak setiap alkohol itu khamr. Menurut sebagian kalangan bahwa jenis alkohol yang bisa memabukkan adalah jenis etil atau etanol.
Telah diketahui bahwa hukum yang bergantung pada suatu ‘illah5, jika ‘illah tersebut tidak ada maka hukumnya pun tidak ada. Nah, selama ‘illah suatu perkara dihukumi khamr adalah “memabukkan”, sedangkan obat-obatan ini tidak memabukkan, berarti tidak termasuk kategori khamr yang haram. Wallahu a’lam. Wajib bagi kita untuk mengetahui perbedaan antara pernyataan: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram” dengan pernyataan: “Sesuatu yang memabukkan dan dicampur dengan bahan yang lain maka haram.” Karena pernyataan yang pertama artinya minuman itu sendiri (adalah merupakan khamr), apabila anda minum banyak tentu anda mabuk, dan apabila anda minum sedikit maka anda tidak mabuk, namun Rasulullah n mengatakan “Sedikitnyapun haram.” (Kenapa demikian padahal yang sedikit tersebut tidak memabukkan?) Karena itu merupakan dzari’ah (artinya bahwa yang sedikit itu merupakan wasilah/ perantara yang akan menyeret pelakunya sampai akhirnya dia minum banyak, sehingga diharamkan). Adapun mencampur dengan bahan lain dengan perbandingan kadar alkoholnya sedikit sehingga tidak menjadikan bahan tersebut memabukkan maka yang seperti ini tidak mengubah bahan tersebut menjadi khamr (yang haram).
 Artinya,  bukanlah termasuk benda najis seperti benda-benda lainnya secara umum. Sehingga alkohol boleh dipakai untuk pengobatan luar. Jadi ibaratnya seperti benda najis yang jatuh ke dalam air (tapi kadar najisnya sedikit) dan tidak menajisi (merusak kesucian) air tersebut (karena warna, bau, ataupun rasanya tidak berubah) maka air tersebut tidak menjadi najis karenanya (tetap suci dan mensucikan).”
e.       Penggunaan yang tak terkontrol menimbulkan efek berlebihan
Terdapat kriteria  dalam pemakaian alkohol sebagai pengobatan yang tidak diperbolehkan. Kriteria Pertama, minuman atau makanan tersebut menghilangkan atau menutupi akal. Kedua, yang meminum atau memakannya merasakan 'nikmat' ketika mengonsumsi makanan atau minuman tersebut, bahkan menikmatinya serta merasakan senang dan gembira yang tiada taranya. Banyak orang sering menyebutnya dengan "fly", seakan-akan dia sedang terbang jauh di angkasa luar, makanya kegembiraan akibat mabuk ini tidak terkontrol. Dan sering kita dapatkan orang yang mabuk tidak karuan ketika berbicara, dan dia sendiri tidak menyadari yang dia katakan. Hal dapat kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu orang yang sangat gembira, kadang hilang kontrolnya, sehingga berbicara dengan hal-hal yang mungkin kalau dia sadar tentu tidak akan mengatakannya.












s
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa alkohol merupakan pedang bermata dua, yang dapat merugikan kesehatan  bagi pengguna , tetapi  di sisi lain  ada manfaat jika menggunakan  dalam jumlah yg tidak berlebih, maka tidak masalah. Secara hukum alkohol  yang digunakan untuk obat-obatan jika dipakai untuk obat luar, maka hukumnya boleh selama hal itu membawa manfaat bagi yang berobat, dan menurut pendapat sebagian ulama bahwa alkohol tidak najis.
Adapun jika dipakai untuk obat dalam dan dikonsumsi (dimakan atau diminum), maka hukumnya dirinci terlebih dahulu: Jika obat tersebut dimunum dalam jumlah yang banyak akan memabukkan, maka hukumnya haram mengonsumsi obat yang mengandung alkohol tersebut. Tetapi jika tidak memabukkan, maka hukumnya boleh.
Walau demikian dianjurkan setiap muslim untuk menghindari obat-obatan yang beralkohol, karena berpengaruh buruk untuk kesehatan. Maka jahuilah perkara haram karena akan membahayakan dirimu, firman Allah; “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29). [PurWD/voa-islam.com/ar-risalah]







Daftar Pustaka :
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2966-polemik-alkohol-dalam-obat-obatan.html
Kajian Fiqih Nabawi  dan Fikih Kontemporer. Hasan Saleh, 2008. Rajawali Pers :Jakarta
Keajaiban SAINS ISLAM. Haji Lalu Ibrahim M. Thayyib,2010.PINUS PUBLISHER: Yogyakarta






[1] Etanol - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
[2] Haji Lalu Ibrahim M. Thayyib. Keajaiban SAINS ISLAM. 2010. Hlm. 328-333

Tidak ada komentar:

Posting Komentar